1. Latar Belakang
Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.
Bahwa di setiap kecamatan, kota/kabupaten dan kelurahan/desa perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.
KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
2. Bentuk Pemberdayaan KIM
Fasilitas peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan dan perangkat komputer), fasilitas pengembangan proses diskusi, fasilitas pengembangan implementasi informasi yang telah diakses, fasilitas perluasan jangkauan disemenasi informasi dari kelompok kepada masyarakat, penyelenggaraan kompetensi antar kelompok (memperlihatkan prestasi yang dicapai dan menggairahkan kompetensi positif yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok.
3. Sasaran Pembinaan
Sasaran : terciptanya pola pembinaan KIM secara terus menerus dalam pengembangan sumber daya manusia; terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembinaan Kim secara terpadu dan berkesinambungan; terciptanyan KIM sebagai wahana penggerak partisifasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.
4. Tahapan Pemberdayaan KIM di Kelurahan/Desa
A. Sosialisasi
Pendataan/ merevitalisasi kelompencapir di kelurahan sebagai embrio KIM; koordinasi dengan pemerintah kelurahan (tokoh masyarakat); penentuan lokasi KIM.
B. Fasilitas
Pelaksanaan pembentukan, kemudahan akses informasi, kemudahan layanan informasi.
5. Aktivitas pokok KIM
Akses informasi, yaitu mengakses informasi dari berbagai sumber baik langsung maupun tidak; diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, pecahkan masalah; implementasi, yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
6. Jenis dan Permodelan KIM
Permodelan KIM berbasis IT, jasa, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), majlis ta`lim, tradisional (Metra).
7. Potensi Pembentukan KIM
8. Dasar Hukum
9. Tujuan
Tujuan dibentuknya KIM untuk menemukan masalah dan mendiskusikannya bersama kelompok, mengenali dan mencari solusi dalam memecahkan masalah tersebut, membuat keputusan bersama, mengembangkan jaringan informasi dalam memecahkan masalah tersebut dan mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar KIM/LKM dengan pemerintah atau sebaliknya.
10. Hambatan
11. Kesimpulan
12. Surat Keputusan Kepala Desa Panji tentang pembentukan KIM Surya Bhuana Panji
KIM Surya Bhuana Desa Panji dibentuk pada tanggal 14 Juni 2023 di Aula Kantor Desa Panji melalui Surat Keputusan Perbekel Panji No. 26 Tahun 2023 tentang Susunan Pengurus Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) " Surya Bhuana Panji" Desa Panji Kecamatan Sukasada Periode 2023/2028.
Adapun Surat keputusan tersebut dapat kami lampirkan sebagai berikut (terlampir)