Atasi Kendala Dana dan Operasional, Pemerintah Panji Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Sampah

  • May 14, 2026
  • Made Resika
  • Kesehatan, Lingkungan, Pemerintahan, Kependudukan, Keuangan

KIM Surya Bhuana Desa Panji, 14 Mei 2026 – Pemerintah Desa Panji bersama unsur adat mengambil kebijakan baru dalam pengelolaan persampahan demi menjaga keberlanjutan layanan, seiring adanya perubahan alokasi anggaran dan peningkatan beban operasional. Keputusan ini disampaikan menyusul evaluasi kinerja Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola oleh 8 orang petugas kebersihan desa

Perubahan kebijakan utama meliputi penutupan Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) di kawasan Setra, penyesuaian pola pengangkutan, serta penerapan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan. Di sisi lain, kegiatan pengolahan sampah bernilai ekonomi seperti pengumpulan tutup botol dan pembuatan kompos tetap berjalan seperti biasa di lokasi TPS3R utama.

Langkah ini dipicu oleh dua tantangan utama. Pertama, terjadi pengurangan pendanaan, di mana alokasi Dana Desa untuk sektor persampahan yang pada tahun 2025 mencapai Rp165 juta telah berakhir. Kedua, beban kerja petugas meningkat signifikan karena jadwal pembuangan sampah residu ke lokasi pembuangan akhir di Bengkala berubah dari sebelumnya satu kali menjadi dua kali per hari. Kondisi ini sangat memberatkan operasional TPS3R dan kinerja 8 personel yang bertugas di dalamnya.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Perbekel Panji bersama jajaran dinas dan tokoh adat desa. Pihak pelaksana teknis adalah petugas TPS3R yang berjumlah 8 orang. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga Desa Panji, di mana pelanggaran akan dikenakan sanksi adat berupa denda 15 kilogram beras sesuai dengan Perarem Desa Adat Panji.
 
TPST yang ditutup berlokasi di kawasan Setra. Sedangkan proses pengolahan sampah terpilah (tutup botol dan kompos) tetap berlangsung di TPS3R desa. Untuk pengangkutan sampah residu, titik pengambilan berpindah ke masing-masing wilayah Banjar Dinas di seluruh Desa Panji.
 
Kebijakan ini mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (14/5/2026). Mekanisme barunya adalah petugas akan menjemput sampah residu langsung ke setiap Banjar sesuai jadwal yang telah disusun. Jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Dusun (Kadus) dan Kelian Adat setempat agar diketahui dan dipatuhi seluruh warga. Warga diimbau mematuhi jadwal tersebut, karena setiap pelanggaran akan langsung dikenakan sanksi adat sesuai peraturan yang berlaku.
 
Pemerintah desa berharap langkah ini dapat menjaga kebersihan lingkungan tetap terjaga meski dengan keterbatasan dana, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memilah dan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan.
# panji sejarah Buleleng 
# pemdes panji
# setra adat panji 
# putu Samiada (KIM)